Tuesday, November 1, 2011

Syariah Islma.

MAKALAH SYARIAH ISLAM
Oleh : Abu





PENDAHULUAN
   Dilema masyarakat kita tentang kebenaran suatu perkara atau hal yang sangat pelik sekali pun menjadi sesuatu yang tidak dapat ditentang. Sudah merupakan tuntutan jaman yang serba ingin cepat dan instan, membuat segalanya jadi kabur. Tak ada yang dapat membedakan jelas antara kebenaran dan kebatilan.
Belum lagi kehadiran Islam liberal dalam dunia pemikiran Islam akhir-akhir ini, khususnya di Indonesia, telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan panjang. Ini karena banyaknya ide dan gagasan yang mereka usung dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ‘aqidah dan syari’at Islam seperti mempertanyakan kesucian dan otentisitas al-Qur’an mengkritik otoritas nabi beserta hadits-hadits sahih-nya, menghujat serta mendiskreditkan sahabat-sahabat nabi dan para ‘ulama. (Nirwan Syafrin : Studi Kasus atas bidang Syariah).
Islam mengajarkan kita untuk belajar dan mencari suatu kebenaran dalam berkehidupan agar di Ridhoi oleh Allah sebagaimana wahyu Allah SWT yang pertama kali diturunkan di atas muka bumi agar kita mengetahui tetang apa yang harus lakukan dan tidak demi meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah :
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan.  Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah.  Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam.  Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya (QS. Al-Alaq : 1-5).
Mempejari Islam khususnya tetang Syariah Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh. Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu adalah ilmu syariah. Allah SWT berfirman :
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ulama) jika kamu tidak mengetahui (QS. An-Nahl : 43)



PEMBAHASAN

A.   SYARI’AH DAN RUANG LINGKUP SYARI’AH
1.    Pengertian
Syari’ah menurut bahasa artinya jalan, aturan, ketentuan, atau undang-undang Allah SWT.
Syari’ah menurut istilah adalah aturan atau undang-undang Allah yang berisi tata cara pengaturan prilaku hidup manusia dalam melakukan hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitarnya untuk mencapai keridhaan Allah yaitu keselamatan di dunia sampai akhirat.
Dalam al-Maidah ayat 3, Allah telah menyatakan, "Pada hari ini, telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu."
Definisi Syarii'ah Menurut Ulama (Jabbar : Definisi Syari'ah)
a.    Imam Ibnu Mandzur di dalam Kitab Lisaan al-'Arab menyatakan:
"Kata al-syarii'ah, al-syarraa', dan al-masyra'ah bermakna al-mawaadli' allatiy yunhadaru ila al-maa' (tempat-tempat yang darinya dikucurkan air).
Berkata al-Laits, al-syarii'ah dinamakan juga dengan syariat yang disyariatkan (ditetapkan) Allah swt kepada hamba, mulai dari puasa, sholat, haji, nikah dan sebagainya. Sedangkan kata al-syir'ah dan al-syir'ah, menurut bahasa Arab artinya adalah masyra'at al-maa' (sumber air), yakni maurid al-syaaribah allatiy yasyra'uhaa al-naas, fa yasyrabuuna minhaa wa yastaquuna (sumber air minum yang dibuka oleh manusia, kemudian mereka minum dari tempat itu, dan menghilangkan dahaga). [Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-'Arab, juz 8, hal. 175]
b.    Imam Al-Raaziy di dalam Kamus Mukhtaar al-Shihaah menyatakan:
"Lafadz al-Syarii'ah bermakna masyra'at al-maa' (maurid al-syaaribah: sumber air). Kata al-syarii'ah juga bermakna: agama yang disyariatkan Allah swt kepada hamba-hambaNya. Jika dinyatakan Allah telah mensyariatkan kepada mereka, maksudnya adalah sanna (menetapkan aturan untuk mereka). Lafadz ini termasuk dalam wazan "qatha'a)"…Kata al-syir'ah bisa bermakna al-syarii'ah, sebagaimana firman Allah swt, "Likulli ja'alnaa minkum syir'at wa minhaajan".[Untuk setiap umat di antara kamu, Kami jadikan aturan dan jalan yang terang".(TQS Al Maidah (5):48)], [Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, juz 1, hal. 161]
c.    Pengarang Kitab al-'Ain mengatakan:
"Al-Syarii'ah wa al-syir'ah: perkara agama yang Allah swt telah menetapkannya, dan memerintahkan untuk selalu berpegang teguh dengannya, seperti sholat, puasa, haji. Dan Allah swt telah mensyariatkan perkara tersebut, maksudnya adalah Allah swt telah menetapkan perkara tersebut secara syar'iy (menurut hukum)". [Ibnu Saidah, al-Mukhashshash, juz 3, hal. 163]
d.    Al-Shaahib bin 'Ibad, di dalam Kamus al-Muhiith fi al-Lughah menyatakan;
"Syara'a al-waarid syuruu'an: tanaawala al-maa' (memberi air). Kata al-syarii'ah, al-syaraa', al-masyra'ah, dan al-masyru'ah: adalah tempat yang dipersiapkan untuk minum…al-syarii'ah al-syir'atu : urusan agama yang disyariatkan (ditetapkan) Allah swt kepada hamba-hambaNya. Dan Dialah yang membuat hukum-hukumnya". [Al-Shaahib bin 'Ibaad, al-Muhiith fi al-Lughah,juz 1, hal. 44]
e.    Dalam Kamus Bahr al-Muhiith disebutkan;
"Al-syarii'ah: perkara yang disyariatkan oleh Allah swt kepada hamba-hambaNya. Dan bisa juga berarti madzhab-madzhab (rujukan-rujukan) yang jelas dan lurus".[Fairuz Abadiy, al-Qaamuus al-Muhiith, juz 2, hal. 290]
Berdasarkan definisi Syari’ah menurut para ulama tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Syari’ah adalah suatu aturan atau hukun-hukum dalam ajaran Islam sebagai pedoman hidup bagi umat manusia dalam menjalankan segala aspek kehidupan beribadah kepada Allah baik yang di contohkan oleh Rasulullah secara langsung (Ibadah Mahdlah) seperti shotal, puasa, zakat, dan haji, maupun hanya menggambarkan secara umum (Ibadah mu’amalah) menyangkut ekonomi, jual beli, utang piutang, perbangkan dan sebagainya.
2.    Ruang Lingkup Syari’ah
Dalam Forum Studi Islam dijesalaskan bahwa Syari’ah Islam mencakup dua persoalan pokok yaitu :
a.    Ibadah Khusus atau Ibadah Mahdlah.
Yaitu ibadah yang pelaksanaannya telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad saw, seperti shalat, puasa, hajji. Dalam ibadah seperti ini seorang muslim tidak boleh mengurangi atau menambah-nambah dari apa saja yang telah diperintahkan Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah.
Oleh karena itu, melaksanakan peribadatan yang bersifat khusus ini harus mengikuti contoh rasul yang diperbolehkan melalui ketentuan yang dimuat dalam hadits-hadits shahih. Satu kaidah yang amat penting dalam pelaksanaan ibadah ini adalah “semua haram, kecuali yang diperintahkan Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah.” Pekerjaan –pekerjaan di luar ketentuan-ketentuan itu dianggap tidak sah atau batal atau dikenal dengan istilah bid’ah.
Allah SubhanahuHai anak Adam, luangkan waktu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kekayaan dan Aku menghindarkan kamu dari kemelaratan. Kalau tidak, Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan kerja dan Aku tidak menghindarkan kamu dari kemelaratan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Bentuk-bentuk dan manfaat ibadah mahdhah antara lain sebagai berikut :
a)    Bersuci.
Bersuci merupakan salah satu hal sangat esensial dalam Islam karena ia menyangkut keabsahan suatu ibadah, seperti sholat. Secara garis besar, bersuci terbagi dua bagian, yaitu bersuci dari najis dan hadats.
Hikmah bersuci antara lain :
-       Hidup bersih dan sehat.
-       Terhindar dari penyakit.
b)   Sholat.
Hikmah sholat antara lain :
-       Hidup bersih.
-       Disiplin.
-       Konsentrasi jiwa.
-       Rendah hati.
c)    Puasa.
Hikmah puasa antara lain :
-       Latihan mengendalikan diri dari sifat berlebih-lebihan.
-       Sabar.
-       Disiplin.
-       Hidup sederhana.
d)   Zakat
Hikmah zakat antara lain :
-       Pensucian harta.
-       Syukur nikmat.
-       Pensucian diri.
-       Menumbuhkan rasa kepedulian sosial terhadap fakir miskin.
e)    Haji.
Hikmah haji antara lain :
1)    Membentuk sikap kebersamaan, tidak ada sikap diskriminasi, yang membedakan hanya taqwa.
2)    Pengorbanan yang sangat komplek.
-        korban harta
-        korban jiwa (perasaan)
-        korban pikiran
-        korban nyawa
3)    Membentuk sikap sabar.
b.    Ibadah umum atau ibadah mu’amalah.
Yaitu bentuk peribadatan yang bersifat umum dan pelaksanaannya tidak seluruhnya diberikan contoh langsung dari Nabi SAW. Beliau hanya meletakkan prinsip-prinsip dasar, sedangkan pengembangannya diserahkan kepada kemampuan dan daya jangkau pikiran umat. Kaidah umum menyebutkan “ Semua boleh dilakukan, kecuali yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.”
Ibadah umum mencakup aturan-aturan keperdataan, seperti hubungan yang menyangkut ekonomi, bisnis, jual-beli, utang-piutang, perbankan, perkawinan, pewarisan, dan sebagainya. Juga aturan publik, seperti pidana,tata negara, dan lain-lain.
3.    Fungsi dan Peran Syari’ah
Dalam hal ini, sebagian sejarahwan berkata, “Tatkala agama Islam yang hanif muncul, umut-umat, agama-agama, dan suku-suku, telah terpecah-belah oleh ajaran-ajaran yang bermacam-macam, dan terpisah-pisah oleh mazhab-mazhab yang beraneka ragam. Akan tetapi, semua itu adalah sebab-sebab agar seluruh makluk mendapat petunjuk, dan seluruh manusia dihadapkan kepada agama yang lurus; yang di hadapannya hanya ada dua pilihan, yaitu mengikutinya dengan kepatuhan, atau meninggalkannya dengan kesombongan. (Al-Jarjawi, 2006 : 54)
Oleh karena itu Syari’ah Islam berfungsi membimbing manusia dalam rangka mendapatkan ridha Allah dalam bentuk kebahagiaan di dunia sampai akhirat dengan konsep jalan yang lurus.
4.    Prinsip Syari’ah
Prinsip syari’ah terdiri dari :
a.    Memudahkan.
Dalam pembebanan (taklifi) Islam tidak terdapat hal yang menyulitkan dan memberatkan. Syari’at tidak memberi kesulitan pada manusia dan tidak menyesakkan dada mereka. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah (2) ayat 185 : “ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu”. Dan dalam surat An Nisa (4) ayat 28 : “ Allah hendak memberi keringanan padamu”. Dan Surat Al Maidah (5) ayat 6 : “ Allah tidak hendak menyulitkan kamu”. Berdasarkan ayat diatas jelaslah bahwa Allah tidak akan menyulitkan hambanya. Misalnya sholat dikerjakan berdiri, tidak bisa berdiri dikerjakan sedang duduk, tidak bisa duduk dikerjakan dengan berbaring dan seterusnya.
b.    Kemashlahatan (kebaikan)
Syari’at diturunkan Allah untuk kemashlahatan atau kebaikan umat manusia. Bilamana orang menjalankan syari’at Islam maka dia akan merasakan manfaatnya. Misalnya puasa menjadikan orang sehat, diharamkan babi karena merusak kesehatan, diwajibkan zakat untuk membantu fakir miskin dan lain-lain.
B.   SUMBER HUKUM ISLAM
1.    Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'. (Wekepedia).
Allah SWT berfirman dalam Al-Nahl ayat 89, "Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu."
Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia.
2.    Al Hadist
Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an. (Wekepedia)
a.    Tingkatan dan Jenis Hadis :
1.    Hadits Shohih (Sah/benar/sehat)
2.    Hadits Hasan (Bagus/Baik)
3.    Hadits Dho’if (Lemah) dll.
b.    Struktur Hadis
Secara struktur hadis terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).
    Contoh : Musaddad mengabari bahwa Yahyaa sebagaimana diberitakan oleh Syu'bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri" (Hadis riwayat Bukhari)
1)    Sanad
Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah     Al-Bukhari > Musaddad > Yahya > Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW. (Wekepedia)
Jadi yang perlu dicermati dalam memahami Hadis terkait dengan sanadnya ialah :
Ø  Keutuhan sanadnya
Ø  Jumlahnya
Ø  Perawi akhirnya
2)    Matan
Matan ialah redaksi dari hadis. Dari contoh sebelumnya maka matan hadis bersangkutan ialah: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri". Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadis ialah: Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan, Matan hadis itu sendiri dalam hubungannya dengan hadis lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang). (Wekepedia).
3.    Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al'qur'an dan Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa di Ijtihadkan  (Wekepedia).
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari (Wikepedia).
Beberapa macam ijtihad antara lain:
*     Ijma', kesepakatan para-para ulama.
*     Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
*     Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
*     'Urf, kebiasaan
C.    TANTANGAN TERBESAR SYARIAH DI INDONESIA : SEKULARISME
   Tantangan terbesar penerapan syariah di Indonesia adalah ketidakmampuan sistem hukum nasional untuk mendukung penerapan syariah secara total (kaffah). Dengan kata lain, negara Indonesia pada dasarnya tidak didesain untuk menerapkan seluruh syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Syariah hanya mengurusi sebagian kecil aspek kehidupan rakyat, khususnya dalam hukum-hukum keluarga, seperti nikah, waris, perceraian, dan sebagainya. Syariah tidak punya peran dalam mengatur kehidupan publik, seperti sistem pemerintahan dan sistem ekonomi. (Yusanto, hal : 2)
Sebagai buktinya, bisa kita lihat sejauh mana kewenangan dari Peradilan Agama yang dianggap mencerminkan penerapan syariah Islam di Indonesia. Pada dasarnya, dapat dikatakan bahwa kewenangan Peradilan Agama yang didasarkan pada UU No. 7 tahun 1989 (disahkan 29 Desember 1989), tidak banyak berbeda dengan kewenangan Peradilan Agama (Priesterraad) di masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1823, dengan Resolusi Gubernur Jenderal No. 12 tertanggal 3 Juni 1823, diresmikan Pengadilan Agama di Palembang dengan wewenang meliputi : (1) Perkawinan, (2) Perceraian, (3) Pembagian Harta, (4) Kepada siapa anak diserahkan jika orang tuanya bercerai, (5) Apakah hak tiap-tiap orang tua yang bercerai itu terhadap anak mereka, (6) Pusaka dan wasiat, (7) Perwalian, dan (8) Perkara-perkara lain yang menyangkut agama (Yusanto : 2)
Ini merupakan persoalan yang mendasar dimana peran Syariah Islam di Indonesia dijadikan sebagi penghias negara sekuler yang tidak menjadikan agama sebagai landasan pengaturan kehidupan secara menyeluruh. Dengan dimikian Negara Indonesia sampai saat ini masih menerapkan sistem kolonialisme barat dengan memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Seharusnya syariah mengatur kehidupan Negara dalam berbagai aspek, tapi kenyataannya hanya mengatur sebagian kecil dari aspek kehidupan umat Islam di Indonesia.
D.   GLOBALISASI DALAM PANDANGAN ISLAM
Setidaknya, dalam pandangan sementara umat Islam dalam dunia Islam terdapat tiga pandangan mengenai Globalisasi dalam kaitanya dengan agama Islam. Pertama, kelompok yang meyatakan bahwa Globalisasi bertentangan sama sekali dengan Islam, dan karena itu harus ditolak. Kedua, Bahwa Globalisasi tidak bertentangan sama sekali dengan Islam. Sementara Pandangan ketiga tidak mestinya globalisasi itu ditolak atau diterima begitu saja (Zaqzuq, 2004 Hal. vi)
Dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Globalisasi dalam pandangan ajaran Islam adalah sebuah keniscayaan karena ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat global serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujuraat : 13 Allah SWT. Berfirman bahwa manusia yang asalnya satu ayah dan satu ibu akan berkembang biak secara cepat menjadi berbagai ras, suku dan bangsa yang bermacam-macam. Perhatikan ayat berikut :
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS, Al-Hujuraat : 13)
E.   PENEGAKKAN SYARIAH ISLAM
  1. Syariah Individu
Penegakkan syariah individu ini adalah bagian yang sangat mendasar pada penegakkan syariah total. Dari sisi teknis, individu yang menerapkan Syariah individu ini bisa kita namakan “Individu Islami” (Asy’ari : Penegakkan Syariah).
Banyak sekali hukum-hukum syariah yang hanya bersangkutan dengan individu seperti sholat, soum, dzikir, nikah, menutup aurat dan lain-lainnya. Bahkan mengucapkan syahadatain yang merupakan syarat keislaman awal seseorang adalah bagian mendasar dari penegakkan Syariah di individu (Asy’ari : Penegakkan Syariah).
Begitu juga menuntut ilmu, membaca Al Qur’an, serta menjaga kehormatan dan kesucian diri dan akhlaq. Hukum-hukum ini tidak bisa diterapkan oleh sebuah institusi yang namanya Negara walaupun Negara masih mempunyai kewajiban lain terhadap hukum-hukum itu selain pelaksanaan praktis.
  1. Syariah Keluarga
Yang dimaksud penegakkan Syariah harus mencakup penegakkan bagian ini juga dan bukan hanya penegakkan syariah institusi. Sebuah keluarga yang berkomitmen terhadap “syariah keluarga” ini kita sebut sebagai “Keluarga Islami” (Asy’ari : Penegakkan Syariah).
Islam sangat teliti dalam mengatur berbagai sendi kehidupan umat manusia dari hal-hal yang kecil sampai pada masalah-masalah yang tidak terjangkau oleh logika berpikir manusia. Selain daripada itu Islam mengatur tentang hubungan kekeluargaan seperti hukum-hukum yang mengatur hubungan suami istri (banyak sekali!), seperti kewajiban-kewajiban anggota keluarga satu terhadap lainnya, hukum-hukum waris, hadonah (hak pengasuhan dan penyusuan anak), memberikan nafkah harta dan batin, silaturahmi, menghindari sikap dayyuts (mati rasa cemburu) dalam keluarga, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) dan lain-lain.
  1. Syariah Masyarakat
Syariah Islamiyyah pun mempunyai hukum hukum kemasyarakatan yang harus bisa diterapkan oleh masyarakat tanpa institusi. Seperti misalnya hubungan antar tetangga, pertolongan dari pihak-pihak yang kaya secara kolektif untuk pihak-pihak yang miskin, hubungan jual beli, mendirikan sholat Jum’at, mengurus jenazah, mengurus pendistribusian zakat, amar ma’ruf nahi munkar terbatas, mencetak kader-kader ahli (seperti ulama, guru, ekonom, teknokrat, dan lain-lain) pendirian lembaga-lembaga Islami yang mendukung kehidupan Islami (seperti pekuburan, rumah sakit, lembaga ekonomi syariah, lembaga pendidikan, lembaga riset dan penelitian), membuat media-media cetak maupun elektronik islami seperti radio, Koran, majalah, website dan lain-lainnya (Asy’ari : Penegakkan Syariah).
  1. Syariah Institusi
Yang maksud dengan syariah institusi adalah hukum-hukum Islam yang penegakannya menjadi kewajiban dan wewenang Negara (penguasa) seperti mengangkat dan memberhentikan pimpinan negara, mengelola dan menata keuangan umat (seperti jizyah, harta rampasan perang, khoroj, dan lain-lain), mengawasi sistem ekonomi pasar, menghukum para perusak agama, penerapan hukum-hukum pidana, melangsungkan jihad serangan, menghukum mereka yang harus dihukum menurut ketentuan syariah, amar ma’ruf dan nahi munkar sampai yang seluas-luasnya, menuruti tuntunan syariah dalam menjaga kemaslahatan ummat dan lain-lain (Asy’ari : Penegakkan Syariah).
Sudah seharusnya setiap Negara yang mayoritas Islam harus menerapkan Syariah Islam dalam menjalankan segala aspek kenegaraan. Seperti mengatur hukum-hukum kepemrintahan, pemilihan kepala Negara, ekonomi Negara, zihad dan lain-lain. Dengan demikian akan lebih makmur suatu Negara dengan konsep Islam yang berpedoman pada Al-Quran dan Hadist, dimana hukum-hukum di dalamnya mengandung suatu kepastian dan kejelasan dalam mengatur setiap kehidupan umat manusia.



KESIMPULAN

Syari’ah adalah aturan atau undang-undang Allah yang berisi tata cara pengaturan prilaku hidup manusia dalam melakukan hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitarnya untuk mencapai keridhaan Allah yaitu keselamatan di dunia sampai akhirat. Denga didasari hukum yang jelas yaitu  Al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad. Di dalamnya tidak terdapa perselisihan antar ayat yang satu dengan yang lainya.
Syari’ah Islam mencakup dua persoalan pokok yaitu Ibadah Khusus atau Ibadah Mahdlah dan Ibadah umum atau ibadah mu’amalah. Ibadah husus mencakup hal yang secara langsung di terapkan oleh Rasulullah seperti Sholat, puasa, haji. Sedangkan Ibadah umum merupakan ibdah yang tidak secara keseluruhan di contohkan oleh Rasulullah hanya prinsip-prinsipnya saja seperti yang berkaitan dengan ekonomi, jual beli dan sebagainya.
Untuk penegakkan Syariah Islam dalam aspek kehidupan harus dimulai pada diri sendri atau individu, maka secara otomatis tercermi dalam  kehidupan berkeluarga, dan kita akan mampu menerapkan Syariah Islam dalam lingkungan Masyarakat maupun dalam suatu kehidupan yang lebih luas skalipun. Dengan demikain penerapan Syariah secara idividu merupakan dasar untuk penegakan syariah secara menyeluruh atau Institusi/lembagai pemerintah.
Tantangan Syariah Islam di Indonesia  adalah diamana hukum-hukum Islam  tidak sepenuhnya diterpakan dalam segala aspek kehidupan. Syariah hanya mengurusi sebagian kecil aspek kehidupan rakyat, khususnya dalam hukum-hukum keluarga, seperti nikah, waris, perceraian, dan sebagainya. Syariah tidak punya peran dalam mengatur kehidupan publik, seperti sistem pemerintahan dan sistem ekonomi.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahan : Al-Qur’an For Word 2003 (Aplikasi Windows)
‘Iwadh, Ahmad ‘Abduh. 2006. Mutiara Hadis Qudsi. Kairo : PT. Mizania Pustaka. (diterjemahkan oleh Dewi Ariyanti. 2008. Bandung)
Zaqzuq, Mahmud Hamdi. 2004. Reposisi Islam di Era Globalisasi. Yokyakarta : Pustaka Pesantren.
Santoso, Topo. 2003. Membumikan Kuhum Pidana Islam. Jakarta : Gema Insani Press. Internet
Al-Jarjawi, Syekh Ali Ahmad. 2006. Indahnya Syariat Islam. Jakarta : Gema Insan Press.
Syafrin, Nirwan. 2007. Studi Kasus atas bidang Syariah. Internet :
Kampussyariah. Urgensi Belajar Syariah. Internet :
Jabbar, Masoed Abidin., 2008. Definisi Syari'ah. Internet :
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Internet :
http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
Asy’ari. Penegakkan Syariah. Internet :



No comments:

Post a Comment