Wednesday, December 18, 2013

Contoh Kata Sambutan

SAMBUTAN PENGARAHAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIANPERHUBUNGAN
PADA ACARA PEMBUKAAN RAPAT KOORDINASI
BIDANG KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

TAHUN 2013

(BANDUNG, 25 – 28 MARET 2013)



Yang terhormat Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perhubungan;

Para Peserta Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dan Organisasi, serta para undangan dan hadirin yang berbahagia;

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua,

Mengawali sambutan ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kita ke hadirat Allah SWT, yang karena limpahan rahmat dan karuniaNya, maka pada kesempatan yang berbahagia ini, kita dapat bertatap muka dan hadir bersama-sama di Kota Parahiyangan  Bandung, guna mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dan Organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2013.

Selaku pribadi dan Pimpinan Kementerian, saya menyambut baik atas penyelenggaraan kegiatan ini yang merupakan salah satu program kerja tahunan dari Sekretariat Jenderal khususnya Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam rangka melaksanakan pembinaan SDM Aparatur di seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, agar Pegawai dapat lebih berkinerja dan hasilnya terukur.

Melalui Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dan Organisasi ini, diharapkan pula dapat mempererat tali silaturahmi di antara para pengelola kepegawaian, dan yang paling utama adalah dapat dimanfaatkan sebagai forum komunikasi dalam mendapatkan berbagai informasi penting dan strategis yang terkait dengan bidang kepegawaian.

Di samping itu juga, kiranya forum ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berinteraksi dan membahas berbagai permasalahan, sekaligus merumuskan cara penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan bidang kepegawaian, sehingga para pembina dan pengelola kepegawaian baik di tingkat pusat maupun di tingkat unit pelaksana teknis di daerah, mempunyai bahasa yang sama dalam menyusun strategi pembinaan Pegawai di unit kerjanya masing-masing, sehingga dapat dilaksanakan pembangunan dan pengembangan pegawai secara terencana, terpadu dan berkesinambungan, untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Kementerian Perhubungan yang bertitik berat pada “Sistem Prestasi Kerja” dan akhirnya dapat meningkatkan kinerja organisasi Kementerian Perhubungan.

Tema Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dan Organisasi tahun ini yaituDENGAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KITA TINGKATKAN KINERJA ORGANISASI”

Saya nilai tema ini sangat tepat dan up to date karena isu Reformasi Birokrasi kini telah menjadi isu sentral dan tuntutan masyarakat bagi peningkatan kinerja organisasi pemerintah. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat sebagaimana dimaksud, maka melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang akan diberlakukan pada awal Tahun 2014, atau tinggal 9 (Sembilan) bulan lagi untuk mempersiapkannya.

Petunjuk pelaksanaan  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013  Tentang  Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan hal ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, dan ini menjadi salah satu topik bahasan pada rakor ini.

Hadirin yang berbahagia,

Kita sadari bahwa kebutuhan pelayanan jasa transportasi masa depan, pemenuhannya  menjadi tantangan yang besar kepada pegawai Kementerian Perhubungan. Hal tersebut tidak lepas dari perkembangan kebutuhan transportasi masyarakat yang harus dipenuhi seiring dengan perkembangan teknologi dan pengetahuan. Untuk menunjang tersedianya jasa pelayanan transportasi yang prima dan berkualitas, diperlukan pembangunan sarana dan prasarana transportasi, termasuk penyiapan sumber daya manusianya.

Di dalam Rencana Strategis Kementerian Perhubungan 2010-2014, Visi Kementerian Perhubungan yaitu Terwujudnya Pelayanan Jasa Transportasi yang Handal, Berdaya Saing dan Memberikan Nilai Tambah.

Visi Kementerian Perhubungan tersebut menjadi panduan peningkatan Prestasi Kerja, bagi seluruh Pegawai Kementerian Perhubungan dalam upaya penyiapan pelayanan jasa transportasi dan menyelesaikan berbagai tantangan - tantangan yang dihadapi.

Kita harus menyadari bahwa prestasi kerja Pegawai merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan penyediaan pelayanan jasa transportasi, karena pada hakikatnya Pegawai Kementerian Perhubungan merupakan para pembuat, pelaksana, dan pengendali kebijakan transportasi, dan di sisi yang lain juga bertindak sebagai pengguna jasa transportasi. Oleh karena itu, Pegawai Kementerian Perhubungan perlu mengerahkan seluruh daya dan upaya dalam berkerja guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan jasa transportasi seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

Para peserta Rakor dan undangan yang saya hormati,

Tidak dapat kita pungkiri bahwa kita masih memiliki beberapa permasalahan di bidang kepegawaian yang perlu kita pecahkan bersama, mulai dari tahap perencanaan pegawai, pengembangan pegawai, pembinaan karier pegawai, dan peningkatan disiplin, serta permasalahan peningkatan kesejahteraannya.

Dengan berlakunya penilaian prestasi kerja pegawai, maka perumusan kebutuhan dan penempatan pegawai dalam jabatan di setiap unit kerja harus didasarkan pada peta jabatan, beban kerja, tugas dan  fungsinya. Perumusan kebutuhan pegawai  diawali dari pengangkatan seluruh pegawai dalam jabatan, sehingga tidak ada lagi pegawai yang bersatus staf pada tahun 2014.

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, setiap pegawai diwajibkan membuat “SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) dan SKP ditandatangani oleh atasan langsungnya dan pegawai yang bersangkutan, yang selanjutnya menjadi “KONTRAK KERJA” ini hukumnya wajib. Kalau ada pegawai yang tidak membuat SKP, akan dikenakan hukuman DISIPLIN.



SKP disusun berdasarkan uraian kegiatan jabatan (job desk) sebagai batasan kewenangan dan tanggungjawab yang ada dalam setiap jabatan. Berdasarkan SKP inilah seluruh pegawai dapat berdaya dan berhasilguna, serta menjadi bahan penilaian pegawai, penilaian jabatan dan kebutuhan organisasi yang sesungguhnya.

Di sisi lain, pegawai yang telah ada harus ditingkatkan kualitasnya agar sesuai dengan tuntutan yang terus berkembang, terutama terhadap pegawai bidang teknis yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu program peningkatan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu disusun dan dilaksanakan progran Pendidikan dan Pelatihan yang berbasis pada Kompetensi.

Terkait dengan pola karier pegawai, di lingkungan Kementerian Perhubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Kementerian Perhubungan. Ini merupakan salah satu hasil dari kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2012. Dengan Pola Karier sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud, maka setiap pegawai dapat dengan jelas mengetahui bagaimana akan mengembangkan dirinya, apakah akan masuk dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu atau jabatan fungsional umum.

Sebagai kelanjutan dari Pola Karier, telah disusun ”STANDAR KOMPETENSI JABATAN”, yaitu merupakan persyaratan baku yang dijadikan ukuran keahlian, ketrampilan dan perilaku pegawai untuk dapat menduduki jabatan tertentu. Dengan adanya persyaratan baku, maka pegawai yang menginginkan menduduki jabatan tertentu, maka yang bersangkutan harus mampu membentuk ”PROFIL KOMPETENSI INDIVIDU” agar memenuhi  dan sesuai Standart Kompetensi jabatan yang diinginkan.

Pada kesempatan ini ”Standart Kompetensi Jabatan” sedang dalam proses penyiapan penyusunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standart Kompetensi Jabatan Struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan. Ini menjadi salah satu bahan pembahasan pada Rakor ini, agar dapat diberikan masukan dari peseta rakor demi kesempurnaannya, karena hal ini juga merupakan bagian dari progran Reformasi Birokrasi.

Saudara-Saudara sekalian yang saya hormati

Berbicara tentang Reformasi Birokrasi, perlu kita disadari bersama bahwa pembenahan birokrasi merupakan proses yang berkesinambungan dan menyeluruh, karena menyangkut perubahan mindset (pola pikir), sikap dan tingkah laku dari seluruh jajaran pegawai pemerintah, dari tingkat yang paling tinggi hingga tingkat pelaksana.

Perubahan ini tidak hanya menyangkut struktur organisasi, namun juga menyangkut cara kerja, disiplin, dan komitmen pimpinan pada kinerja, serta terbangunnya sistem insentif dan hukuman yang adil dan merata.

Sebagai dasar pelaksanaan upaya dimaksud telah ditetapkan:
1.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025; dan
2.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010, tentang Road Map reformasi Birokrasi 2010-2014.

Dari kedua Peraturan dimaksud, dapat disimpulkan ada 3 (tiga) hal pokok upaya perubahan dan pembaharuan mendasar terhadap sistem pemerintahan yang harus segera kita lakukan yaitu:
a.       Aspek Kelembagaan (Organisasi);
b.       Aspek Ketatalaksanaan (business proses); dan
c.       Sumber daya Manusia Aparatur.

Terhadap ketiga hal pokok tersebut, maka Road Map dan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi 2010-2014 Kementerian Perhubungan, sudah harus selesai disusun dan telah disampaikan kepada Kemeneterian PAN dan RB, serta telah dilakukan penilaian oleh Tim Independen, dengan mendapatkan penilaian sebesar 42, masuk dalam kategori level 2.

Penilaian ini berkaitan erat dengan pemberian Tunjangan Kinerja atau Remunerasi dan dari hasil penilaian dimaksud telah memenuhi syarat mendapatkan untuk Tunjangan Kinerja.

Sebagai tindaklanjut penilaian dokumen atau bukti pelaksanaan reformasi birokrasi, kita baru saja selesai dilakukan  Quality Assurance oleh Tim Quality Assurance dari BPKP, yang hasilnya akan dipresentasikan pada bulan April.



Dalam upaya untuk mendapatkan tunjangan kinerja, maka beberapa hal yang telah dicapai yaitu :

1. Penandatangan MOU Jenjang jabatan antara Kementerian Perhubungan, BKN dan MENPAN, sebagaimana BERITA ACARA Nomor BA 9 Tahun 2012, B/2785/D.III.PAN-RB/10/2012, dan 17/K/KS/IX/12, tanggal 3 Oktober 2012 ;

2.     Telah dikirimkan pula kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan data – data Sebagai berikut :

a.              Jumlah pegawai penerima tunjangan kinerja;
b.              Jenjang jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum;
c.               Besaran Take Home Pay tertinggi dan terendah masing-masing kelas jabatan;
d.              Rekapitulasi peringkat jabatan, dan
e.               Alokasi anggaran honorarium dan jenis isentif,

Disamping itu telah ditandatangi Berita Acara oleh PIC (Persons In Charge) Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Keuangan, untuk kesanggupan sharing anggaran tunjangan kinerja.

 Pada saat ini tinggal menunggu tindaklanjut dari proses usulan tunjangan kinerja oleh Kementerian Keuangan kepada Badan Anggaran DPR dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Dapat diinformasikan bahwa kemungkinan pembayaran tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan dapat direalisasikan pada tahun 2013 ini dan pembayarannya dihitung mundur mulai bulan januari 2013. Besaran Tunjangan Kinerja yang akan dibayarkan minimal sama dengan 20 (duapuluh) Kementerian yang dibayarkan terakhir kemarin, syukur kalau nanti kita lebih besar.

Pada saat ini, untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Kinerja, Kementerian Perhubungan sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Perhubungan, ini juga menjadi salah satu bahan bahasan pada Rakor ini, mohon dapat diselesaikan dengan baik.




Hadirin dan Hadirat yang saya hormati,

Pemberian tunjangan kinerja yang akan dibayarkan kepada pegawai, dan dikaitkan dengan upaya perwujudan pelaksanaan penilaian Prestasi Kerja Pegawai, maka terhadap pegawai dituntut untuk bekerja dengan lebih disiplin. Oleh karena itu telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Untuk mempercepat implementasinya, maka telah dikirimkan Surat Sekretaris Jenderal ke seluruh unit kerja eselon I, bahwa mulai tanggal 1 Januari 2013, seluruh unit kerja telah menyiapkan dan memberlakukan absensi pegawai dengan SISTEM BIOMETRIK.

Tidak ada hal yang aneh terhadap jam kerja pegawai, Kementerian Perhubungan melaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah. KEPADA SETIAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DIWAJIBKAN MENTAATI PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAM KERJA PEGAWAI.

Oleh karena itu bagi unit kerja yang sampai saat ini belum memberlakukan pencatatan kehadiran dengan ”SISTEM BIOMETRIK”, pada kesempatan ini saya  tegaskan untuk segera mengadakan dan memberlakukan pencatatan kehadiran dengan ”SISTEM BIOMETRIK”

Mengapa pakai SISTEM BIOMETRIK, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kejujuran, obyektivitas dan transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan. Kedisiplinan pegawai menjadi salah unsur pokok dalam pemberian tunjangan kinerja, disamping unsur Prestasi Kerja Pegawai.

Saudara-Saudara sekalian yang saya hormati.

Tidak kalah pentingnya dalam hal reformasi birokrasi, yaitu bagaimana upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih ( Good Governance) dan bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Terkait dengan upaya pemberantasan korupsi,  melalui “Penilaian Inisiatip Anti Korupsi” yang dilakukan oleh KPK terhadap Kementerian/Lembaga pemerintah, maka pada tahun 2012, Kementerian Perhubungan memperoleh peringkat I (satu).

Hal terbaru yang perlu Saudara ketahui dan harus kita laksanakan, yaitu telah terbit INSTRUKSI PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2013, Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang mengamanatkan bahwa “Setiap Kementerian agar menyusun Dokumen Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK) dan Dokumen Pelaksanaannya. Ini merupakan tugas baru yang perlu segera ditindaklanjuti.

 Masih banyak kegiatan lain yang harus dilakukan dalam upaya Reformasi Biorokrasi di lingkungan Kementerain Perhubungan, terkait bidang kepegawaian.

Pada Rakor ini, yang akan dihadiri oleh beberapa pejabat selaku nara sumber dari instansi-instansi yang berkompeten antara lain dari kantor Badan Kepegawaian Negara, yang sudah barang tentu akan memberikan masukan-masukan tambahan wawasan yang sangat berharga bagi kita semua.

Oleh karena itu saya berharap kiranya rakor bidang kepegawaian dan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan ini harus Saudara ikuti dengan seksama sampai selesai, serta dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian sebagai bahan penetapan kebijakan pembinaan kepegawaian di lingkungan KementerianPerhubungan.

Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini, kiranya dapat digunakan sebagai masukan dalam rapat koordinasi ini.

Akhir kata, dengan mengucapkan Bismillahirrahman-nirohim Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dan Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2013 secara resmi saya buka.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

 

SEKRETARIS JENDERAL




LEON MUHAMAD

Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19540404 198703 1 001

No comments:

Post a Comment