SAMBUTAN PENGARAHAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIANPERHUBUNGAN
PADA ACARA PEMBUKAAN
RAPAT KOORDINASI
BIDANG KEPEGAWAIAN
DAN ORGANISASI
DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TAHUN 2013
(BANDUNG, 25 – 28 MARET 2013)
Yang terhormat Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Para Peserta Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dan Organisasi, serta
para undangan dan hadirin yang berbahagia;
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua,
Mengawali sambutan ini, marilah
kita panjatkan puji dan syukur kita ke hadirat Allah SWT,
yang karena limpahan rahmat dan karuniaNya, maka pada kesempatan yang
berbahagia ini, kita dapat bertatap muka dan hadir bersama-sama di Kota Parahiyangan Bandung, guna mengikuti Rapat Koordinasi Bidang
Kepegawaian dan Organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2013.
Selaku pribadi dan Pimpinan
Kementerian, saya menyambut baik atas
penyelenggaraan kegiatan ini yang merupakan salah satu program kerja tahunan
dari Sekretariat Jenderal khususnya Biro Kepegawaian dan Organisasi dalam
rangka melaksanakan pembinaan SDM Aparatur di seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, agar Pegawai dapat
lebih berkinerja dan hasilnya terukur.
Melalui Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dan
Organisasi ini, diharapkan pula dapat
mempererat tali silaturahmi di antara para pengelola kepegawaian, dan yang paling utama adalah dapat dimanfaatkan sebagai forum komunikasi dalam mendapatkan berbagai
informasi penting dan strategis yang terkait dengan bidang kepegawaian.
Di samping itu juga, kiranya forum ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berinteraksi dan membahas berbagai permasalahan, sekaligus merumuskan cara
penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan bidang kepegawaian, sehingga para pembina dan pengelola
kepegawaian baik di tingkat pusat maupun di tingkat unit pelaksana teknis di
daerah,
mempunyai bahasa yang
sama dalam menyusun strategi pembinaan Pegawai di
unit kerjanya masing-masing, sehingga dapat dilaksanakan pembangunan dan pengembangan pegawai secara terencana, terpadu dan
berkesinambungan, untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Kementerian Perhubungan yang bertitik berat
pada “Sistem Prestasi Kerja” dan akhirnya dapat meningkatkan kinerja organisasi
Kementerian Perhubungan.
Tema Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dan
Organisasi tahun ini yaitu “DENGAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KITA TINGKATKAN KINERJA ORGANISASI”
Saya nilai tema ini sangat tepat dan up to date karena isu Reformasi
Birokrasi kini telah menjadi isu sentral dan tuntutan masyarakat bagi peningkatan kinerja
organisasi pemerintah. Untuk memenuhi
tuntutan masyarakat sebagaimana dimaksud, maka melalui penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil, yang akan diberlakukan pada awal Tahun 2014, atau tinggal 9 (Sembilan)
bulan lagi untuk mempersiapkannya.
Petunjuk
pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai, telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 Tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan hal ini akan ditindaklanjuti
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, dan ini menjadi salah satu
topik bahasan pada rakor ini.
Hadirin yang berbahagia,
Kita sadari bahwa kebutuhan
pelayanan jasa transportasi masa depan, pemenuhannya menjadi tantangan yang besar kepada pegawai
Kementerian Perhubungan. Hal tersebut tidak lepas dari perkembangan kebutuhan transportasi
masyarakat yang harus dipenuhi seiring dengan perkembangan teknologi dan
pengetahuan. Untuk menunjang tersedianya jasa pelayanan transportasi yang prima
dan berkualitas, diperlukan pembangunan sarana dan prasarana transportasi, termasuk
penyiapan sumber daya manusianya.
Di dalam Rencana
Strategis Kementerian Perhubungan 2010-2014,
Visi Kementerian Perhubungan yaitu Terwujudnya Pelayanan Jasa Transportasi yang Handal, Berdaya Saing dan Memberikan
Nilai Tambah.
Visi Kementerian Perhubungan
tersebut menjadi panduan peningkatan Prestasi Kerja, bagi seluruh Pegawai Kementerian Perhubungan dalam upaya
penyiapan pelayanan jasa transportasi dan menyelesaikan berbagai tantangan -
tantangan yang dihadapi.
Kita harus menyadari
bahwa prestasi kerja Pegawai merupakan salah satu unsur penting dalam
pelaksanaan penyediaan pelayanan jasa transportasi, karena pada hakikatnya Pegawai
Kementerian Perhubungan merupakan para pembuat, pelaksana, dan pengendali
kebijakan transportasi, dan di sisi yang lain juga bertindak sebagai pengguna
jasa transportasi. Oleh karena itu, Pegawai Kementerian Perhubungan perlu
mengerahkan seluruh daya dan upaya dalam berkerja guna mewujudkan
penyelenggaraan pelayanan jasa transportasi seperti yang diharapkan oleh
masyarakat.
Para peserta Rakor dan
undangan yang saya hormati,
Tidak dapat kita
pungkiri bahwa kita masih memiliki beberapa permasalahan di bidang kepegawaian
yang perlu kita pecahkan bersama, mulai dari tahap perencanaan pegawai,
pengembangan pegawai, pembinaan karier pegawai, dan peningkatan disiplin, serta
permasalahan peningkatan kesejahteraannya.
Dengan berlakunya
penilaian prestasi kerja pegawai, maka perumusan kebutuhan dan penempatan pegawai dalam jabatan di setiap unit
kerja harus didasarkan pada peta jabatan, beban kerja, tugas dan fungsinya. Perumusan kebutuhan pegawai diawali dari pengangkatan seluruh pegawai
dalam jabatan, sehingga tidak ada lagi pegawai yang bersatus staf pada tahun
2014.
Sebagaimana amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, setiap pegawai diwajibkan membuat “SASARAN KERJA
PEGAWAI (SKP) dan SKP ditandatangani oleh atasan langsungnya dan pegawai yang
bersangkutan, yang selanjutnya menjadi “KONTRAK KERJA” ini hukumnya wajib.
Kalau ada pegawai yang tidak membuat SKP, akan dikenakan hukuman DISIPLIN.
SKP disusun berdasarkan
uraian
kegiatan jabatan (job desk) sebagai batasan
kewenangan dan tanggungjawab yang ada dalam setiap jabatan. Berdasarkan SKP
inilah seluruh pegawai dapat berdaya dan
berhasilguna, serta menjadi bahan penilaian pegawai, penilaian jabatan dan kebutuhan
organisasi yang sesungguhnya.
Di sisi lain, pegawai
yang telah ada harus ditingkatkan kualitasnya agar sesuai dengan tuntutan yang terus
berkembang, terutama terhadap pegawai bidang teknis yang berhubungan langsung
dengan masyarakat. Oleh
karena itu program peningkatan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan,
perlu
disusun dan dilaksanakan progran Pendidikan dan Pelatihan yang berbasis pada
Kompetensi.
Terkait dengan pola
karier pegawai, di lingkungan Kementerian Perhubungan telah ditetapkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2012 tentang Pola Karier
Pegawai Kementerian Perhubungan. Ini merupakan salah satu hasil dari kegiatan
Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2012. Dengan Pola Karier sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud, maka setiap pegawai dapat dengan jelas
mengetahui bagaimana akan mengembangkan dirinya, apakah akan masuk dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu atau jabatan fungsional umum.
Sebagai kelanjutan dari
Pola Karier, telah disusun ”STANDAR KOMPETENSI JABATAN”, yaitu merupakan
persyaratan baku yang dijadikan ukuran keahlian, ketrampilan dan perilaku pegawai
untuk dapat menduduki jabatan tertentu. Dengan adanya persyaratan baku, maka
pegawai yang menginginkan menduduki jabatan tertentu, maka yang bersangkutan
harus mampu membentuk ”PROFIL KOMPETENSI INDIVIDU” agar memenuhi dan sesuai Standart Kompetensi jabatan yang
diinginkan.
Pada kesempatan ini
”Standart Kompetensi Jabatan” sedang dalam proses penyiapan penyusunan dalam
bentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standart Kompetensi Jabatan
Struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan. Ini menjadi salah satu bahan
pembahasan pada Rakor ini, agar dapat diberikan masukan dari peseta rakor demi
kesempurnaannya, karena hal ini juga merupakan bagian dari progran Reformasi
Birokrasi.
Saudara-Saudara sekalian yang saya hormati
Berbicara tentang Reformasi Birokrasi, perlu kita disadari bersama bahwa pembenahan birokrasi merupakan proses
yang berkesinambungan dan menyeluruh, karena menyangkut perubahan mindset (pola pikir), sikap dan tingkah
laku dari seluruh jajaran pegawai pemerintah, dari tingkat yang paling tinggi hingga tingkat pelaksana.
Perubahan ini tidak hanya menyangkut
struktur organisasi, namun juga menyangkut cara kerja, disiplin, dan komitmen
pimpinan pada kinerja, serta terbangunnya sistem insentif dan hukuman yang adil
dan merata.
Sebagai dasar pelaksanaan upaya dimaksud telah ditetapkan:
1.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025; dan
2.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010,
tentang Road Map reformasi Birokrasi
2010-2014.
Dari
kedua Peraturan dimaksud, dapat disimpulkan ada 3 (tiga) hal pokok upaya perubahan dan pembaharuan mendasar terhadap sistem pemerintahan yang harus segera kita lakukan yaitu:
a. Aspek
Kelembagaan (Organisasi);
b. Aspek
Ketatalaksanaan (business proses);
dan
c. Sumber daya
Manusia Aparatur.
Terhadap ketiga hal pokok tersebut, maka Road Map dan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi 2010-2014
Kementerian Perhubungan, sudah harus selesai disusun dan telah disampaikan kepada
Kemeneterian PAN dan RB, serta telah dilakukan penilaian oleh Tim Independen,
dengan mendapatkan penilaian sebesar 42, masuk dalam kategori level 2.
Penilaian ini berkaitan erat dengan pemberian
Tunjangan Kinerja atau Remunerasi dan dari hasil penilaian
dimaksud telah memenuhi syarat mendapatkan untuk Tunjangan Kinerja.
Sebagai tindaklanjut
penilaian dokumen atau bukti pelaksanaan reformasi birokrasi, kita baru saja
selesai dilakukan Quality Assurance oleh
Tim Quality Assurance dari BPKP, yang hasilnya akan dipresentasikan pada bulan
April.
Dalam upaya untuk
mendapatkan tunjangan kinerja, maka beberapa hal yang telah dicapai yaitu :
1. Penandatangan
MOU Jenjang jabatan antara Kementerian Perhubungan, BKN dan MENPAN, sebagaimana
BERITA ACARA Nomor BA 9 Tahun 2012, B/2785/D.III.PAN-RB/10/2012, dan
17/K/KS/IX/12, tanggal 3 Oktober 2012 ;
2. Telah dikirimkan pula kepada Direktorat
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan data – data Sebagai berikut :
a.
Jumlah pegawai penerima tunjangan kinerja;
b.
Jenjang jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu dan jabatan fungsional umum;
c.
Besaran Take Home Pay tertinggi dan terendah masing-masing
kelas jabatan;
d.
Rekapitulasi peringkat jabatan, dan
e.
Alokasi anggaran honorarium dan jenis isentif,
Disamping itu telah ditandatangi
Berita Acara oleh PIC (Persons In Charge)
Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Keuangan, untuk kesanggupan sharing
anggaran tunjangan kinerja.
Pada saat ini tinggal menunggu tindaklanjut
dari proses usulan tunjangan kinerja oleh Kementerian Keuangan kepada Badan
Anggaran DPR dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Dapat diinformasikan
bahwa kemungkinan pembayaran tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan dapat
direalisasikan pada tahun 2013 ini dan pembayarannya dihitung mundur mulai
bulan januari 2013. Besaran Tunjangan Kinerja yang akan dibayarkan minimal sama
dengan 20 (duapuluh) Kementerian yang dibayarkan terakhir kemarin, syukur kalau
nanti kita lebih besar.
Pada saat ini, untuk
kelancaran pembayaran Tunjangan Kinerja, Kementerian Perhubungan sedang dalam
proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme dan
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Perhubungan, ini
juga menjadi salah satu bahan bahasan pada Rakor ini, mohon dapat diselesaikan
dengan baik.
Hadirin dan Hadirat yang
saya hormati,
Pemberian tunjangan
kinerja yang akan dibayarkan kepada pegawai, dan dikaitkan dengan upaya
perwujudan pelaksanaan penilaian Prestasi Kerja Pegawai, maka terhadap pegawai
dituntut untuk bekerja dengan lebih disiplin. Oleh karena itu telah ditetapkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan
Daftar Hadir Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Untuk mempercepat
implementasinya, maka telah dikirimkan Surat Sekretaris Jenderal ke seluruh
unit kerja eselon I, bahwa mulai tanggal 1 Januari 2013, seluruh unit kerja
telah menyiapkan dan memberlakukan absensi pegawai dengan SISTEM BIOMETRIK.
Tidak ada hal yang aneh
terhadap jam kerja pegawai, Kementerian Perhubungan melaksanakan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah. KEPADA SETIAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DIWAJIBKAN MENTAATI
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAM KERJA PEGAWAI.
Oleh karena itu bagi
unit kerja yang sampai saat ini belum memberlakukan pencatatan kehadiran dengan
”SISTEM BIOMETRIK”, pada kesempatan ini saya
tegaskan untuk segera mengadakan dan memberlakukan pencatatan kehadiran
dengan ”SISTEM BIOMETRIK”
Mengapa pakai SISTEM
BIOMETRIK, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kejujuran, obyektivitas dan transparansi
yang bisa dipertanggungjawabkan. Kedisiplinan pegawai menjadi salah unsur pokok
dalam pemberian tunjangan kinerja, disamping unsur Prestasi Kerja Pegawai.
Saudara-Saudara sekalian yang saya hormati.
Tidak kalah
pentingnya dalam hal reformasi birokrasi, yaitu bagaimana upaya mewujudkan
pemerintahan yang bersih ( Good Governance) dan bebas KKN, meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi.
Terkait dengan upaya
pemberantasan korupsi, melalui
“Penilaian Inisiatip Anti Korupsi” yang dilakukan oleh KPK terhadap
Kementerian/Lembaga pemerintah, maka pada tahun 2012, Kementerian Perhubungan
memperoleh peringkat I (satu).
Hal terbaru yang
perlu Saudara ketahui dan harus kita laksanakan, yaitu telah terbit INSTRUKSI
PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2013, Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
yang mengamanatkan bahwa “Setiap Kementerian agar menyusun Dokumen Strategi
Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK) dan Dokumen
Pelaksanaannya. Ini merupakan tugas baru yang perlu segera ditindaklanjuti.
Masih banyak kegiatan lain yang harus dilakukan dalam upaya Reformasi Biorokrasi di lingkungan
Kementerain Perhubungan, terkait bidang
kepegawaian.
Pada Rakor ini, yang akan dihadiri oleh
beberapa pejabat selaku nara sumber dari instansi-instansi yang berkompeten antara lain dari kantor Badan Kepegawaian Negara,
yang sudah barang tentu akan memberikan masukan-masukan tambahan wawasan yang sangat berharga bagi kita semua.
Oleh karena itu saya berharap kiranya rakor bidang
kepegawaian dan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan ini harus Saudara
ikuti dengan seksama sampai selesai, serta dapat memberikan
rekomendasi-rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian sebagai bahan penetapan
kebijakan pembinaan kepegawaian di lingkungan KementerianPerhubungan.
Demikianlah beberapa hal yang dapat saya
sampaikan dalam kesempatan yang baik ini, kiranya dapat digunakan sebagai
masukan dalam rapat koordinasi ini.
Akhir kata, dengan mengucapkan Bismillahirrahman-nirohim Rapat
Koordinasi Bidang Kepegawaian dan Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tahun 2013 secara resmi saya buka.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
SEKRETARIS
JENDERAL
LEON
MUHAMAD
Pembina Utama Madya
(IV/d)
NIP. 19540404
198703 1 001
No comments:
Post a Comment