Wednesday, December 11, 2013

Tujuan Program Keamanan Bandara Sumbawa

Program Keamanan Bandara ditetapkan untuk memenuhi peraturan Menteri Perhubungan nomor KM. 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta standar dan rekomendasi praktis International yang dimuat dalam Annex 17 dari konvensi Chicago (1944) dan yang terkait dengan keamanan penerbangan dalam ICAO Annex lainnya.
Tujuan Program Keamanan Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin adalah untuk melindungi keselamatan dan keteraturan penerbangan di Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin, dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara, dan instalasi di Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin,  serta bagi operator pesawat udara terhadap tindakan melawan hukum dengan mempertimbangkan keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan.
Semua pihak yang terkait dengan keamanan penerbangan di Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin wajib memahami prosedur dan langkah-langkah yang disebut di dalamnya sesuai dengan kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mencegah dan melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum di Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin.
Penambahan dan atau perubahan Program Keamanan Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin ini dilakukan dengan cara mengajukan usulan untuk mendapatkan pengesahan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 

Referensi :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM. 9 Tahun 2010
  2. SOP Bandar Udara Sultan M. Kaharuddin Sumbawa


No comments:

Post a Comment