Program Keamanan Bandara ditetapkan untuk memenuhi peraturan Menteri
Perhubungan nomor KM. 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan
Nasional serta standar dan rekomendasi praktis International yang dimuat dalam Annex 17 dari konvensi Chicago (1944)
dan yang terkait dengan keamanan penerbangan dalam ICAO Annex lainnya.
Tujuan Program Keamanan Bandar
Udara Sultan Muhammad Kaharuddin adalah untuk
melindungi keselamatan dan keteraturan penerbangan di Bandar Udara Sultan
Muhammad Kaharuddin, dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak
pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara, dan instalasi
di Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin,
serta bagi operator pesawat udara terhadap tindakan melawan hukum dengan
mempertimbangkan keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan.
Semua pihak yang terkait dengan keamanan
penerbangan di Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin wajib memahami prosedur dan langkah-langkah yang disebut di dalamnya
sesuai dengan kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam
rangka mencegah dan melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan
hukum di Bandar Udara Sultan
Muhammad Kaharuddin.
Penambahan dan atau perubahan Program
Keamanan Bandar Udara Sultan
Muhammad Kaharuddin ini
dilakukan dengan cara mengajukan usulan untuk mendapatkan pengesahan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Referensi :
- Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM. 9 Tahun 2010
- SOP Bandar Udara Sultan M. Kaharuddin Sumbawa
No comments:
Post a Comment